Singgung Pasal 14 Ayat 1, Prof Mahfud MD: Amien Rais Bukan Ditargetkan jadi Tersangka

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait pemeriksaan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais oleh Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).

Diketahui sebelumnya, Amien Rais dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.


Amien dipanggil selaku saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet.

Dalam pemeriksaan ini, Amien didampingi oleh anaknya Tasniem Fauzia Rais, Hanafi Rais, Eggi Sudjana, serta Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif.

Amien sedianya diperiksa pada pekan lalu, namun tidak datang karena merasa surat yang ditujukan padanya salah penulisan nama.

Lintasan Terkini:
Naik Pitam di Rapat Badan Anggaran, Prasetio: Saya Gantikan Ahok Pecat Pejabat
Putrinya Berhasil Menyeberang ke Yaman, Begini Ucapan Terima Kasih Habib Rizieq
Curhat 2019 jadi Pilpres Terberat untuk Capresnya, Gerindra: Prabowo Subianto Dikepung

Terkait pemenuhan panggilan yang dilakukan oleh Amien Rais tersebut, Mahfud MD memberikan beberapa tanggapan.

Mahfud mengatakan bahwa Amien Rais merasa lega setelah datang untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Menurut Mahfud, Amien Rais seharusnya tak khawatir terkait panggilan dari Polda Metro Jaya tersebut.

Pasalnya, menurut Mahfud, Amien Rais bukanlah target untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Lantas siapakah yang menjadi target?

Dalam kasus Ratna Sarumpaet ini, Mahfud menegaskan bahwa yang jelas menjadi tersangka adalah Ratna Sarumpaet itu sendiri.

Sedangkan, Amien Rais dan kawan-kawannya dipanggil kepolisian bukan untuk dijadikan tersangka.

Mereka dipanggil hanya untuk dimintai keterangan yang memperkuat penggalian fakta dalam kasus Ratna Sarumpaet.

Oleh karenanya, Mahfud menyarankan Amien Rais untuk datang dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pernyataan Mahfud di atas disampaikan melalui kicauan Twitternya, Rabu (10/10/2018).

Berikut ini kicauan lengkapnya.

"Benar, kan? Stlh dtng ke Polda dan memberi keterangan Pak Amien Rais tampak plong dan me-muji2 kebaikan pemeriksaan oleh Polri. Kt-nya dia diperlakukan baik dan tak dijebak. Sejak awal sy bilang, lbh baik Pak Amien datang ke Polda menjelaskan sebab dia bkn target utk jd TSK."

"Ya jelas, TSK-nya kan Ratna Sarumpaet. Ada pun Amien Rais dkk dipanggil bkn utk dijadikan TSK melainkan hny utk dimintai keterangan yg memperkuat fakta bhw Ratna menyiarkan berita bohong. Gitu saja, duh, kok diributkan. Makanya sejak awal sy menyarankan penuhi sj panggilan Polri."

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD juga pernah menyinggung pihak-pihak yang diduga turut menyebarkan berita 'hoax' dari Ratna Sarumpaet.

Menurut Mahfud, pihak-pihak tersebut bisa saja terjerat kasus hukum jika terbukti bersalah.

Namun kesemuanya itu tergantung penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian.

"Bagaimana yang menyiarkan? Kalau yang menyairkan itu, seperti Prabowo, Fadli Zon, Rachel Maryam, dan sebagaimnya itu bisa iya bisa tidak," papar Mahfud dalam wawancara Special Report di iNews TV, Jumat (5/10/2018).

"Karena di Undang-Undang ITE disebutkan barang siapa dengan sengaja menyiarkan, padahal dia tahu itu adalah kebohongan."

"Menurut saya Pak Amien Rais, Fadli Zon dan lain-lain itu dia tidak sengaja."

Baca ini juga:
Terbongkar Lagi, Nama Ratna Sarumpaet Tak Terdaftar di Undangan Chile, Pemprov DKI Diminta Jangan Berbohong
Guru SMA Di Daerah Naungannya Doktrin Siswa Anti-Jokowi, Ini Respons Mengejutkan Anies Baswedan

"Dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet yang dilakukan berasar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."

"Oleh sebab itu, kemungkinan yang paling buruk bagi Prabowo dan kawan-kawan, selain Ratna Sarumpaet, bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946."

"Yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga akan menimbulkan keonaran."

"Seharusnya menduga dong, bahwa itu tidak mungkin, kenapa 10 hari baru melapor, dan sebagainya, lalu menyiarkan begitu saja, mestinya dia patut menduga, tapi tergantung pada alasannya nanti ketika diperiksa oleh polisi, apakah betul dia seharusnya patut menduga tau tidak," ungkapnya.

Isi pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946:

Pasal 14 ayat 2: Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15: Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

Lintasan Terpopuler:
Setelah Diperiksa 6 Jam di Polda Metro Jaya, Amien Rais Puji Polisi Telah Memuliakan Dirinya
Terungkap 3 Faktor Utama Jokowi Batal Naikkan BBM, Poin Ketiga Ternyata Demi Rakyat

Sedangkan untuk Ratna Sarumpaet, Mahfud MD mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

Bunyi dari pasal tersebut adalah:

"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.

"Yaitu dia menyiarkan berita bohong, memang tidak menyiarkan kepada publik, sehingga tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang ITE, tidak melalui televisi atau cuitan," kata Mahfuf.

"Tapi dia memberi tahu langsung, pertama kepada anaknya, kedua kepada Fadli Zon, ketiga kepada Prabowo dan Amin Rais," imbuh Mahfud.

Mahfud juga memaparkan bahwa Ratna Sarumpaet tidak memberikan ralat ketika bertemu orang yang menjenguknya.

"Ketika dikunjungi, dia selalu membenarkan dan tidak pernah meralat cerita-cerita itu."

"Sehingga di dalam hukum, yang dikatakan memberikan siaran kepada publik (ketika saya menjadi ketua MK) adalah kalau dia memberitahu kepada lebih dari satu orang, itu sudah dianggap menyiarkan."

"Dan dia menyiarkan berkali-kali dan tidak meralat ketika ditengok oleh Pak Amin Rais, Prabowo, Rachel Maryam dan sebagainya itu, malah bercerita terus."

"Nah itu bisa terkena hukuman 10 tahun penjara dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946," ungkapnya.

 TribunNews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Awas Pak Prabowo, Yenny Wahid Rela Mundur dari Direktur Wahid Institute Demi Menangkan Jokowi-Ma'ruf

Prabowo Sebut Ekonomi Kebodohan, Stafsus Jokowi Beberkan Fakta Kekuatan Indonesia di Era Jokowi

Bantu Jokowi Tukar Dolar Rp2 Triliun, Segini Total Kekayaan Tahir, Sederet Bisnisnya jadi Sorotan