Sesumbar Mau Laporkan Kasus Besar, Amien Rais Malah Langsung Pulang Usai Diperiksa Polisi

Aktivis 212 Eggi Sudjana yang ikut mendampingi Amien Rais menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menyebut Amien tak jadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amien sebelumnya disebut akan ke KPK untuk melaporkan kasus dugaan korupsi usai diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini.

Eggi menyebut, Amien tak jadi ke KPK dan memilih pulang. Sehingga massa pengawalnya pun akan membubarkan diri karena tak jadi mengikuti Amien ke KPK.


"Pak Amien mau ke KPK, tapi informasinya beliau pulang, jadi kita bubar," kata Eggi usai pemeriksaan Amien di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10).

Sebelumnya massa Persaudaraan Alumni 212 berencana menyambangi KPK usai mendampingi Amien diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Hal itu akan dilakukan untuk menemani Amien yang berencana mengungkap kasus korupsi usai diperiksa.

Lintasan Terkini:
Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM, Nilai Tukar Rupiah Sukses Bikin 'Keok' Dolar
Sempat Bikin Heboh, Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Premium, Ini Penyebabnya

"Jangan pulang dulu. Setelah ini kita akan ke gedung KPK bersama Bapak Amien Rais," ucap salah seorang orator menggunakan pengeras suara di mobil komando di depan Mapolda Metro Jaya.

Rencana massa bergerak menuju Gedung KPK masih menunggu Amien yang masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Orator tersebut mengatakan ada beberapa dugaan kasus yang akan dilaporkan Amien ke KPK. Menurutnya, Amien telah memiliki bukti atas dugaan kasus yang ingin dilaporkan.

KPK sebelumnya menyambut baik rencana Amien jika ingin melaporkan suatu kasus dugaan korupsi. Ketua KPK Agus Rahardjo mempersilakan Ketua Majelis Kehormatan PAN itu datang ke KPK.

Terkini:
Komentar Monohok Yusril Ihza Mahendra soal Pemanggilan Amien Rais terkait Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Ini Dia Sosok Nelty Khairiyah, Oknum Guru Diduga Doktrin Siswa Anti-Jokowi, Begini Pengakuannya

Bahkan jika Amien datang dan melapor ke KPK, dia bisa mendapat duit Rp200 juta dan penghargaan dalam bentuk piagam. Penghargaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya iya lah (bisa dapat Rp200 juta), kan PP 43 (PP Nomor 43 Tahun 2018) pasalnya tidak ada menyebut 'Pak Amien Rais dilarang menerima', ada enggak pasal itu? Enggak ada toh? Jadi laporanya nanti dilihat seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lewat pesan singkat.

CNN

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Awas Pak Prabowo, Yenny Wahid Rela Mundur dari Direktur Wahid Institute Demi Menangkan Jokowi-Ma'ruf

Prabowo Sebut Ekonomi Kebodohan, Stafsus Jokowi Beberkan Fakta Kekuatan Indonesia di Era Jokowi

Bantu Jokowi Tukar Dolar Rp2 Triliun, Segini Total Kekayaan Tahir, Sederet Bisnisnya jadi Sorotan