Polisi Resmi Tolak Permintaan Ratna Sarumpaet jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak mengabulkan permohonan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

"Permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018). Argo mengatakan, keberadaan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya masih diperlukan dalam proses penyidikan polisi.



"Dengan alasan masih dalam proses sidik. Sebagai contoh, kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kami mendapatkan pemeriksaan saksi, kami kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kami lakukan, jadi belum bisa dikabulkan," kata dia.  Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2018) siang. Ia membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Baca ini juga:
Ogah Termui Ratna Sarumpaet di Mapolda, Amien Rais: Ngapain, Dia sudah jadi Sampah Politik
Singgung Ekonomi Kebodohan, PDIP: Prabowo Bedakan Penganiayaan dan Operasi Wajah Saja Tidak Bisa
Habib Ali Pimpin Ratusan Santri Doa Kemenangan Prabowo-Sandi atas KH Ma'ruf Amin di Pilpres 2019

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan bahawa Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan. Adapun sejak Jumat (5/10/2018) Ratna ditahan setelah sebelumnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tentang cerita pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat pada 21 September 2018. Wacana permohonan penanahanan kota Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10/2018).

Baca ini dong: (Siswa SMAN 87 Demo Bela Guru yang Diduga Doktrin Anti Jokowi, Kepsek: Kalian Belajar Saja)

Insank menyampaikan sejumlah argumen sebagai landasan permohonan surat penahanan kota tersebut. Diantaranya, kondisi kesehatan Ratna, ketokohan ratna, dan usia Ratna yang telah lanjut.

Kompas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Awas Pak Prabowo, Yenny Wahid Rela Mundur dari Direktur Wahid Institute Demi Menangkan Jokowi-Ma'ruf

Prabowo Sebut Ekonomi Kebodohan, Stafsus Jokowi Beberkan Fakta Kekuatan Indonesia di Era Jokowi

Bantu Jokowi Tukar Dolar Rp2 Triliun, Segini Total Kekayaan Tahir, Sederet Bisnisnya jadi Sorotan