Permintaan Sudah Ditolak, Ratna Sarumpaet 'Ngotot' Minta jadi Tahanan Kota
Kuasa hukum aktivis yang menjadi tersangka penyebar berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, ngotot akan mengajukan peninjauan ulang permohonan tahanan kota terhadap kliennya kepada tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Peninjauan ulang itu menyusul pengajuan tahanan kota Ratna Sarumpaet yang sebelumnya ditolak oleh penyidik. Insank akan mengajukan peninjauan ulang itu usai pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet telah selesai diperiksa.
"Aabila pemeriksaan seluruh saksi telah selesai kami tim kuasa hukum akan meminta kembali pada penyidik agar permohonan kami ditinjau ulang," kata Insank ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 14 Oktober 2018.
Menurut Insank, bukan tidak mungkin pengajuan itu nantinya akan dikabulkan usai pemeriksaan telah selesai. Sebab, sebelumnya tim penyidik beralasan belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena penyidikan belum rampung.
Baca ini juga:
* Kaesang Pangarep Hadiri Pernikahan Sahabatnya di Parepare, Harga Hotelnya Bikin Salah Fokus
* Pilpres Terberat, Gerindra: Prabowo Subianto Susah dapat Dukungan karena Pengusaha Takut Jokowi
* Eks Menteri Nyinyir Jokowi Bagi Sertifikat, Ali Mochtar Ngabalin: Yang Pasti Karena Prabowo Subianto
"Hal itu (pengabulan peninjauan kembali tahanan kota) bisa saja apabila disetujui oleh penyidik ya," ucap Insank.
Atas alasan tersebut, Insank meminta polisi mempercepat pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus penyebaran hoaks oleh kliennya. Selain itu, hal itu juga untuk mempercepat persidangan kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
"Langkah selanjutnya kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memeriksa saksi yang belum diperiksa dan mempercepat proses hukumnya agar segera disidangkan," kata Insank.
Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak permohonan penahanan sebagai tahanan kota yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum tersangka kabar hoax Ratna Sarumpaet.
Baca ini juga:
* Begini Cara Unik Mahfud MD Buktikan Tudingan Kapolri Terlibat Kasus Suap adalah Hoaks
* Geram dengan Zaman Sekarang, Fahri Hamzah: Presiden 'Jokowi' Digaji untuk Dengarkan Kritik yang Pedas-pedas
Penyidik menolak permohonan tersebut lantaran saat ini kasus Ratna Sarumpaet masih dalam tahap sidik. Sehingga, mereka masih membutuhkan beberapa pemeriksaan tambahan untuk mengkonfirmasi berbagai hal.
Tempo
Peninjauan ulang itu menyusul pengajuan tahanan kota Ratna Sarumpaet yang sebelumnya ditolak oleh penyidik. Insank akan mengajukan peninjauan ulang itu usai pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Ratna Sarumpaet telah selesai diperiksa.
"Aabila pemeriksaan seluruh saksi telah selesai kami tim kuasa hukum akan meminta kembali pada penyidik agar permohonan kami ditinjau ulang," kata Insank ketika dihubungi Tempo pada Ahad, 14 Oktober 2018.
Menurut Insank, bukan tidak mungkin pengajuan itu nantinya akan dikabulkan usai pemeriksaan telah selesai. Sebab, sebelumnya tim penyidik beralasan belum dapat mengabulkan permohonan tersebut karena penyidikan belum rampung.
Baca ini juga:
* Kaesang Pangarep Hadiri Pernikahan Sahabatnya di Parepare, Harga Hotelnya Bikin Salah Fokus
* Pilpres Terberat, Gerindra: Prabowo Subianto Susah dapat Dukungan karena Pengusaha Takut Jokowi
* Eks Menteri Nyinyir Jokowi Bagi Sertifikat, Ali Mochtar Ngabalin: Yang Pasti Karena Prabowo Subianto
"Hal itu (pengabulan peninjauan kembali tahanan kota) bisa saja apabila disetujui oleh penyidik ya," ucap Insank.
Atas alasan tersebut, Insank meminta polisi mempercepat pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus penyebaran hoaks oleh kliennya. Selain itu, hal itu juga untuk mempercepat persidangan kasus penyebaran hoax Ratna Sarumpaet.
"Langkah selanjutnya kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memeriksa saksi yang belum diperiksa dan mempercepat proses hukumnya agar segera disidangkan," kata Insank.
Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak permohonan penahanan sebagai tahanan kota yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum tersangka kabar hoax Ratna Sarumpaet.
Baca ini juga:
* Begini Cara Unik Mahfud MD Buktikan Tudingan Kapolri Terlibat Kasus Suap adalah Hoaks
* Geram dengan Zaman Sekarang, Fahri Hamzah: Presiden 'Jokowi' Digaji untuk Dengarkan Kritik yang Pedas-pedas
Penyidik menolak permohonan tersebut lantaran saat ini kasus Ratna Sarumpaet masih dalam tahap sidik. Sehingga, mereka masih membutuhkan beberapa pemeriksaan tambahan untuk mengkonfirmasi berbagai hal.
Tempo
Komentar
Posting Komentar