Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Melebar, Muannas Al Aidid: Akan Ada Tersangka Baru

Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet sampai saat ini masih banyak diperbincangkan.

Sebab tidak menutup kemungkinan ada sejumlah orang yang ikut terseret ke pusaran kasus Ratna Sarumpaet.


Diketahui sebelumnya, perwakilan Cyber Indonesia telah melaporkan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno, dan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya atas dugaan membuat ujaran kebencian.

Tak hanya ketiganya, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak pun turut dilaporkan.

Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid mengatakan, laporan itu dibuat seiring beredarnya kabar bohong yang dilontarkan Ratna, yang mengaku dianiaya di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018 malam.

Lihat ini juga:
Buntut Panjang Minta Jokowi Copot Kapolri, Amien Rais dapat Ultimatum Segera Minta Maaf
Kemarin Dinyinyirin, Ternyata Acara IMF-World Bank Hasilkan Investasi Rp202 Triliun untuk Indonesia

"Kami melaporkan Ratna Sarumpaet yang diduga kuat sebagai pelaku utama dan penyebarnya, baik di media sosial, media online dan televisi," ujar Muannas, di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.

Sementara, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman dan Dahnil Anzar Simanjuntak disebut melontarkan informasi bohong yang mengarah pada ujaran kebencian melalui media sosial baik Twitter maupun Facebook, dan media massa.

Sedangkan Sandiaga Uno, disebut menyebarkan berita bohong melalui keterangan-keterangannya di berbagai media online.

"Sementara, Prabowo Subianto bisa diduga sebagai penyebar hoaks di televisi melalui konferensi pers," sebut Muannas.

Saat melapor, perwakilan Cyber Indonesia ini membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisi screnshoot ujaran para terlapor baik di media sosial maupun di media online.

Tak hanya itu, sejumlah video pun disertakan untuk mendukung laporan Cyber Indonesia.

Laporan Cyber Indonesia ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Prabowo dan para terlapor lainnya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 junto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sejauh ini, polisi belum menetapkan status tersangka selain Ratna Sarumpaet.

Namun polisi sudah memeriksa sejumlah tokoh, mulai dari Said Iqbal, Amien Rais, hingga Nanik S. Deyang.

Baca ini juga:
Pelemahan Rupiah Digoreng, Direktur IMF Berikan Fakta Monohok tentang Kekuatan Indonesia 'Era Jokowi'
Minta Jokowi Copot Kapolri, Gus Solah 'Skak Mat' Amien Rais lewat Tantangan Berhadiah Rp200 Juta

Dalam acara Metro Pagi Primetime yang tayang pada Kamis (11/10/2018) di stasiun televisi nasional Metro TV, Muannas Al Aidid menuturkan jika dirinya sudah diberi undangan klarifikasi dari kepolisian.

Muannas juga menuturkan jika sudah mengumpulkan bukti tambahan sebagai pelengkap laporannya.

Dalam sesi wawancara tersebut, Muannas mengungkapkan konstruksi hukum dalam kasus Ratna Sarumpaet.

Ia tak sependapat jika kubu Prabowo-Sandi menempatkan diri sebagai korban Ratna Sarumpaet.

"Kalau mereka menempatkan diri sebagai korban, ini adalah opini sesat. Kenapa opini sesat? Karena rangkaian peristiwa ini adalah satu paket. Satu cerita antara mereka yang menceritakan, dalam hal ini adalah Bu Ratna dengan yang menyebarkan," ungkap Muannas.

Lebih lanjut, Muannas khawatir jika kasus kebohongan ini hanya terhenti di Ratna Sarumpaet saja.

"Saya mengkhawatirkan, kalau sejauh ini hanya Bu Ratna yang ditetapkan sebagai tersangka. Nah, sementara dugaan kita dia akan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU Tahun 1946 tentang berita bohong," tandasnya.

Terkait pasal tersebut, Muannas menegaskan ada kalimat 'Barang siapa dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat'.

"Kata keonaran itu akan menjadi persoalan besar jika tidak ada tersangka lain. Karena fakta hukumnya yang kita temukan, Bu Ratna sama sekali tidak pernah memberi statemen apapun bahwa terjadi penganiayaan terhadap dirinya," ujarnya.

"Kegaduhan terjadi karena penyebaran, baik itu di media sosial, media online, media massa, justru itu sama sekali tidak dilakukan oleh Bu Ratna," kata Muannas.

Atas dasar itulah Muannas mengatakan sebagai alasan melaporkan sejumlah tokoh di kubu Prabowo-Sandi.



TribunNews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Awas Pak Prabowo, Yenny Wahid Rela Mundur dari Direktur Wahid Institute Demi Menangkan Jokowi-Ma'ruf

Prabowo Sebut Ekonomi Kebodohan, Stafsus Jokowi Beberkan Fakta Kekuatan Indonesia di Era Jokowi

Bantu Jokowi Tukar Dolar Rp2 Triliun, Segini Total Kekayaan Tahir, Sederet Bisnisnya jadi Sorotan